APIP dan Pokja Evaluasi DAK Swakelola

M Irsyad Qoji
Ilustrasi.

SOFIFI-pl.com, Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut dipastikan dievaluasi.

Evaluasi dilakukan langsung Tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Maluku Utara, bersama Kelompok Kerja BPBJ Malut.

Pasalnya, pengelolaan DAK Swakelola di masa Plt Kadikbud Salmin Janidi dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak berdasarkan pentunjuk teknis.

Selain itu, hal ini berkaitan dengan permasalahan administrasif, dimana sebelumnya ada perintah pengembalian berdasarkan surat Kemendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA.

Saat ini, tim APIP bersama Pokja tengah memberikan pertimbangan teknis terkait persoalan dimaksud.

“Kita bertujuan untuk meminimalisir resiko hukum, jangan sampai langkah yang diambil salah. Tentu dengan bersandar pada regulasi,” ungkap Hasan Tarate, Pokja BPJB Malut, Jum’at, (31/05/2024).

Hasan berharap, dari semua langkah yang nantinya diambil, tidak membatalkan DAK Swakelola untuk pendidikan di Malut.

“Kita tengah mencari solusi, kan sayang kalau dana senilai Rp 400 miliar untuk pengembangan pendidikan batal. Yang kita hadapi saat ini adalah masalah waktu dan regulasi,” ujarnya.

Bersamaan, tim APIP Inspektorat, menyebutkan, terkait sah atau tidaknya DAK Swakelola, akan ada pertimbangan hukum, karena saat ini masih tahap pembahasan dan selanjutnya akan disampaikan ke Pimpinan.

“Sah dan tidaknya akan ada kajian hukum. Secara yuridis formil, produk hukum yang dikeluarkan setelah SK pembatalan dari Kemendagri masih dalam kajian kami,” terangnya.

Nurdin menambahkan, rapat antara Inspektorat bersama dua OPD dilingkup Pemprov Malut itu, masih dalam tahap finalisasi.

“Kita belum bisa menyampaikan karena saat ini masih dalam tahap finalisasi. Nanti PDTT hasil sempurnanya akan disampaikan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini