Bupati Bassam Imbau tak Ada Pungli Layanan Kesehatan

Bupati Halsel, Bassam Kasuba. Foto|Istimewa

pojoklima, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengimbau seluruh jajaran sektor kesehatan untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi dan suap.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026.

Dalam surat edaran tersebut, sektor kesehatan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas serta bebas dari praktik korupsi.

Tenaga kesehatan dilarang keras meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien. “Dilarang keras meminta atau menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar,” tulis pesan yang tercantum dalam imbauan tersebut.

Selain kepada tenaga kesehatan, warga juga diimbau tidak memberikan uang, barang maupun jasa kepada petugas kesehatan sebagai imbalan atas pelayanan.

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan kewajiban petugas kepada masyarakat.

“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,” isi imbauan tersebut.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kepuasan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dinas Kesehatan Halsel juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan kesehatan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, maupun melalui WhatsApp pada nomor 0853-8516-8680.

Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam mengawasi pelayanan kesehatan sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Pemkab Halsel menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat dan harus diberikan secara profesional tanpa adanya pungutan atau imbalan di luar ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.