Di Antara Pengabdian dan Ketidakpastian
Menjadi guru honorer bukanlah pilihan yang selalu lahir dari keadaan yang mudah. Ada yang memulainya karena panggilan untuk mengabdi, ada yang ingin mendapatkan pengalaman, dan ada pula yang memang berharap suatu hari nanti pengabdian tersebut membawa kepada sebuah kepastian status dan kesejahteraan.
Saya adalah salah satu dari mereka. Saya mengajar di sebuah sekolah menengah atas sebagai guru honorer. Setiap hari saya datang ke sekolah, menyiapkan pembelajaran, berhadapan dengan peserta didik, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti rapat, melaksanakan berbagai tugas sekolah, dan berusaha menjalankan tanggung jawab sebagai seorang pendidik sebaik mungkin. Namun, balik rutinitas tersebut, terdapat sebuah pertanyaan yang semakin sering muncul: di
Sampai kapan saya harus menjadi guru honorer?
Pertanyaan tersebut semakin kuat setelah pada tahun 2024 saya mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Maluku Utara.
Saya Saat mengikuti seleksi itu, memiliki harapan yang sederhana. Saya berharap perjuangan sebagai guru honorer selama ini dapat menemukan titik terang.
Berharap seleksi PPPK bukan sekadar sebuah proses administratif, tetapi menjadi jalan menuju kepastian profesi, kepastian penghasilan, dan kehidupan yang lebih layak. Namun setelah melewati proses tersebut, saya justru semakin memahami bahwa persoalan guru honorer tidak sesederhana “ikut seleksi lalu menjadi ASN”.
Seleksi PPPK dan Harapan yang Tidak Sederhana
Kebijakan pemerintah melalui seleksi PPPK memang memberikan ruang bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status sebagai aparatur sipil negara. Dalam seleksi PPPK 2024, BKN menjelaskan bahwa pelamar tidak diperlakukan dalam satu kelompok yang sama.
Pada tahap pertama, terdapat kelompok pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN. Pada tahap berikutnya, terdapat pula tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tertentu.
Bagi seorang guru honorer seperti saya, informasi tersebut memberikan harapan sekaligus menghadirkan pertanyaan baru. Sebab pada akhirnya, seseorang dapat bekerja bertahun-tahun sebagai guru, memiliki pengalaman mengajar, mendidik siswa, mengikuti berbagai kegiatan sekolah, bahkan meningkatkan kompetensi profesionalnya, tetapi masa depannya tetap sangat bergantung pada kebijakan, kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, dan status pendataan. Di sinilah kegelisahan saya mulai tumbuh. Apakah pengabdian bertahun-tahun sebagai guru benar-benar memberikan kepastian masa depan? Ataukah kami harus terus menunggu sebuah kesempatan yang belum tentu datang pada waktu yang kami harapkan?
Antara Pengabdian dan Kebutuhan Hidup
Menjadi guru bukan hanya persoalan berdiri di depan kelas. Di balik seorang guru terdapat kebutuhan hidup. Ada keluarga yang harus dinafkahi. Ada kebutuhan pendidikan anak. Ada kebutuhan tempat tinggal, kesehatan, transportasi, listrik, internet, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Karena itu, ketika berbicara tentang guru honorer, saya merasa persoalannya tidak cukup jika hanya dibicarakan dengan kata “pengabdian”. Pengabdian memang penting. Tetapi seorang guru juga manusia. Guru membutuhkan penghasilan yang layak, kepastian kerja, perlindungan, kesempatan mengembangkan karier, serta masa depan yang dapat direncanakan. Saya mulai mempertanyakan: Apakah loyalitas seorang guru harus selalu dibayar dengan kesabaran? Apakah pengabdian harus selalu identik dengan menerima ketidakpastian? Dan sampai kapan seorang guru honorer harus meyakinkan dirinya bahwa keadaan akan menjadi lebih baik?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti saya kehilangan kecintaan terhadap profesi guru. Justru sebaliknya. Saya mempertanyakan masa depan karena saya masih ingin bertahan sebagai guru.
PPPK: Sebuah Jalan Menuju Kepastian, Tetapi Bukan Akhir dari Perscalan
Informasi dari BKN menunjukkan bahwa pemerintah memang berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi PPPK. BKN mencatat bahwa pada seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 terdapat 863.993 pelamar yang memenuhi syarat mengikuti seleksi kompetensi. BKN juga menjelaskan bahwa dalam pengadaan PPPK 2024 terdapat mekanisme prioritas pemenuhan kebutuhan formasi, dengan urutan antara lain pelamar prioritas, eks THK-II, tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bagi saya, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan tenaga honorer memang merupakan persoalan besar dan berskala nasional. Bahkan pada Januari 2025, BKN menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi terkendala atau tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024 akan diarahkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan jalan keluar bagi tenaga non-ASN. Namun dari sudut pandang saya sebagai guru honorer, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah kepastian status saja sudah cukup jika kesejahteraan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup?
Persoalan guru honorer bukan hanya tentang apakah seseorang memiliki status ASN atau tidak. Persoalannya juga mengenai: Berapa penghasilan yang diterima, Apakah penghasilan tersebut cukup untuk kebutuhan hidup, Bagaimana kepastian kontrak kerja, Bagaimana peluang pengembangan karier, Bagaimana perlindungan terhadap guru, Bagaimana masa depan keluarga guru, dan apakah pengalaman mengabdi selama bertahun-tahun benar-benar mendapatkan penghargaan yang layak.
Ketika “Menunggu” Menjadi Bagian dari Kehidupan, salah satu hal yang paling melelahkan bagi guru honorer bukan hanya pekerjaan tetapi menunggu. Menunggu informasi seleksi, pembukaan formasi, pengumuman, penempatan. Menunggu pemberkasan. Menunggu penetapan, keputusan tentang masa depan. Dan semua penantian tersebut, kehidupan harus tetap berjalan.
Saya terkadang bertanya kepada diri sendiri: di antara kalau saya terus mengajar, apakah saya sedang membangun karier atau hanya mempertahankan pekerjaan?
Pertanyaan tersebut terasa sederhana, tetapi jawabannya tidak mudah. Saya ingin percaya bahwa pengalaman mengajar memiliki nilai. Saya ingin percaya bahwa kompetensi guru memiliki masa depan. Saya ingin percaya bahwa negara membutuhkan guru yang telah bertahun-tahun mengabdi. Namun sebagai manusia, saya juga membutuhkan kepastian.
Bukan Tidak Bersyukur, Tetapi Ingin Mendapatkan Kepastian
Saya menyadari bahwa masih banyak guru honorer yang berada dalam kondisi yang bahkan lebih sulit. Karena itu saya tidak ingin menjadikan tulisan ini sebagai bentuk ketidaksyukuran. Saya bersyukur masih diberikan kesempatan untuk mengajar. Saya bersyukur masih dipercaya mendidik anak-anak. Saya bersyukur dapat menjadi bagian dari sekolah. Tetapi bersyukur tidak berarti seseorang tidak boleh mempertanyakan masa depan. Mempertanyakan kesejahteraan bukan berarti tidak menghargai profesi. Mempertanyakan kepastian status bukan berarti tidak mau mengabdi. Justru seorang guru berhak bertanya:
Bagaimana negara menjamin kehidupan orang-orang generasi penerus bangs yang setiap hari mendidik.
Pertanyaan itu menurut saya adalah pertanyaan yang wajar. Saya mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 dengan membawa harapan. Hari ini, setelah melalui berbagai proses dan melihat perkembangan kebijakan, harapan tersebut tidak hilang sepenuhnya. Tetapi harus saya akui: harapan itu tidak lagi sama. Dulu saya berpikir bahwa menjadi guru honorer hanyalah sebuah tahap. Sekarang saya mulai menyadari bahwa tahap tersebut bisa berlangsung sangat panjang jika tidak ada kepastian sistemik. Saya mulai pesimis bukan karena saya tidak mencintai pekerjaan sebagai guru. Saya pesimis karena saya tidak tahu sampai kapan status ini akan berlangsung. Saya mulai bertanya bukan karena ingin berhenti mengajar. Saya bertanya karena saya ingin mengetahui apakah profesi yang saya jalani ini memiliki masa depan yang jelas.
Pertanyaan untuk Negara dan Pengambil Kebijakan
Saya percaya pemerintah memiliki tantangan besar dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tetapi dari perspektif seorang guru honorer, ada beberapa pertanyaan yang layak terus disampaikan: Pertama, bagaimana memastikan guru honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status yang adil? Kedua, bagaimana memastikan proses seleksi tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan formasi pada suatu waktu, tetapi juga menghargai pengalaman dan pengabdian? Ketiga, bagaimana memastikan skema PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, memberikan kesejahteraan yang layak? Keempat, bagaimana memastikan guru honorer tidak terus berada dalam siklus ketidakpastian setiap kebijakan kepegawaian berubah? Kelima, bagaimana negara menjamin bahwa guru dapat merencanakan masa depan keluarganya dengan pekerjaan yang dijalani?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuntutan pribadi saya saja. Saya melihatnya sebagai bagian dari persoalan pendidikan yang lebih besar. Sebab kualitas pendidikan juga berkaitan dengan kondisi orang-orang yang menjalankannya. Pada akhirnya, saya belum kehilangan alasan untuk mengajar. Saya masih ingin berada di kelas. Saya masih ingin melihat siswa memahami sesuatu yang sebelumnya tidak mereka pahami. Saya masih ingin membantu mereka tumbuh. Saya masih ingin belajar menjadi guru yang lebih baik. Tetapi saya juga ingin suatu hari nanti dapat mengatakan kepada diri sendiri:
Penutup: Harapan yang Tetap Harus Dijaga
BKN telah menunjukkan berbagai tahapan dan kebijakan dalam penataan tenaga non-ASN, termasuk seleksi PPPK 2024 dan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga telah mendorong penyelesaian proses pengangkatan PPPK serta penataan tenaga non-ASN. Namun bagi saya, perjalanan kebijakan tersebut belum menghapus seluruh kegelisahan. Pada tahun 2024 saya datang mengikuti seleksi PPPK membawa harapan. Hari ini saya masih mengajar dengan harapan yang sama, tetapi dengan pertanyaan yang lebih banyak. Apakah guru honorer masih memiliki tempat yang pasti di masa depan?
Apakah pengabdian bertahun-tahun akan benar-benar berujung pada kesejahteraan? Dan apakah suatu hari nanti guru honorer dapat bekerja bukan hanya karena panggilan pengabdian, tetapi juga dengan rasa aman bahwa profesinya mampu menjamin kehidupan yang layak?
Saya belum memiliki jawaban atas semua pertanyaan itu. Mungkin pemerintah yang memiliki jawabannya. Mungkin kebijakan berikutnya yang akan menjawabnya. Mungkin waktu yang akan memberikan jawabannya. Tetapi selama jawaban itu belum datang, saya akan tetap mengajar. Bukan karena saya tidak memiliki pilihan. Melainkan karena saya masih percaya bahwa menjadi guru adalah pekerjaan yang berarti. Saya hanya berharap, suatu hari nanti, negara juga menunjukkan bahwa pengabdian seorang guru memang berarti. Sebab guru tidak hanya mendidik masa depan bangsa. Guru juga memiliki masa depan yang berhak untuk diperjuangkan.

