Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Mami Atas Tersangka Eks Wagub

Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy.

pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu di lingkungan Kepala Daerah provinsi tahun anggaran 2022 terhadap tersangka M.A. Yasin Ali.

Penghentian penyidikan tersebut setelah tersangka mantan Wakil Gubernur Malut  M. A Yasin Ali meninggal dunia.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan, penghentian terhadap Yasin Ali berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.

Keputusan ini, kata Matheos, juga didukung dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan,” ucap Matheos dalam jumpa pers, Jumat (9/10).

Keputusan ini juga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah ditandatangani Kepala Kejati Maluku Utara selaku penyidik.

Dalam perkara korupsi ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka.

Satu tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan. Artinya, penghentian penyidikan terhadap Yasin Ali tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka lainnya.

Kejati Maluku Utara menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara berdasarkan fakta hukum yang ada. “Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan senantiasa sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.