Kemendiktisaintek Didesak Evaluasi Unkhair Ternate

M. Taufan.

pojoklima, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengevaluasi tata kelola Universitas Khairun (Unkhair).

Desakan ini menyusul polemik pungutan toga yang menjadi perhatian publik.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menilai, polemik tersebut perlu disikapi secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan mahasiswa maupun masyarakat terhadap kampus.

“Kami meminta Kemendiktisaintek turun melakukan evaluasi. Ini menyangkut tata kelola perguruan tinggi negeri dan pungutan kepada mahasiswa. Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi,” kata Taufan, Senin (12/10/2026).

Pihaknya juga juga meminta Rektor Unkhair bersikap tegas terhadap pejabat atau pihak di lingkungan kampus yang diduga bermain atau melakukan pelanggaran dalam pengelolaan pungutan mahasiswa.

“Rektor harus menunjukkan ketegasan. Jika dalam proses evaluasi ditemukan ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau bermain dalam persoalan ini, jangan dilindungi. Tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini harus menjadi momentum bagi Unkhair untuk memperbaiki tata kelola, khususnya terkait pungutan mahasiswa dan pengelolaan keuangan kampus.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung temuan tim verifikasi internal bahwa pungutan toga di masa pengelolaan Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAKK) tidak berdasar hukum.

Terlebih lagi aliran dana tidak sampai ke rekening kampus. Menurutnya, temuan itu menjadi dasar bagi rektor untuk mengevaluasi pejabat pengelola.

Bukan memberi kebebasan dengan jabatan setara. Kondisi itu menimbulkan persepsi publik bahwa rektor tidak punya nyali mengambil sikap tegas demi melindungi lembaga.

Diberitakan sebelumnya, temuan tim verifikasi internal mengungkap fakta praktik pungutan liar di BAKK Unkhair.

BAKK Unkhair nekat memungut biaya toga dan juba mahasiswa calon wisuda tanpa dasar hukum atau peraturan rektor.

Fakta itu disinggung Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) saat unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 8 Oktober 2026.

AMPUH menilai temuan tersebut menjadi pintu masuk jaksa lakukan penyelidikan dugaan pungli dana toga dan juba wisuda periode 2021-2025.

Penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap pejabat berwenang waktu itu. Yakni mantan Kepala BAKK Unkhair, Nurdewi Rizka dan kolega.

Temuan tim verifikasi internal juga mengungkap fakta lainnya: Dana hasil transaksi tidak disetorkan ke rekening kampus.

Hasil akumulasi sementara potensi nilai pungli digarap BAKK Unkhair mencapai Rp1,07 miliar. Nilai sebanyak itu didapatkan dari 250.000 dikalikan dengan total 4.028 wisudawan periode 2021-2025.

Di sisi lain, Unkhair menepis angka itu. Sesuai hasil pemeriksaan internal, wisuda tahap I tahun 2026 (sebelum ditangani BPU) dari 700 hanya 200 mahasiswa meminjam toga ke BAKK.

Keterangan itu timbulkan kejanggalan. Temuan terbaru poskomalut, kuitansi pengambilan toga milik salah satu calon wisudawan nomornya melampaui keterangan kampus.

Dalam kuitansi tersebut tertulis jelas nomor pengambilan 249, untuk pembayaran satu set baju toga senilai Rp250.000 tertanggal 17 Maret 2026.

AMPUH menduga praktik dilakukan mantan Kepala BAAK dilindungi internal kampus. Sebab, kebijakan pungutan tanpa dasar berjalan mulus begitu lama sebelum diungkap media.

Diketahui, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli merupakan termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.