KPU Halsel Imbau Calon Terpilih Anggota DPRD Masukkan LHKPN
HALSEL-pl.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno penetapan kursi partai politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mengimbau partai politik yang Caleg nya terpilih dalam pileg 2024, segera memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
Ketua KPU Halsel, Tabrid. S. Thalib menjelaskan, Penyampaian LHKPN ini berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024
pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon tersebut wajib melaporkan harta kekayaan pada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN Pasal 52 ayat (2). “tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelasnya.
Selain itu, Ia menegaskan dalam Pasal 52 Ayat (3) menyebutkan, apabila calon terpilih tidak menyampaikan LHKPN, KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih, artinya calon tersebut tidak akan dilantik.
KPU Halsel berharap partai politik yang memperoleh kursi menyampaikan kepada calon terpilih segera menyampaikan dan memasukkan tanda terima LHKPN dalam waktu yang telah ditentukan. (Hr)k
Tinggalkan Balasan