Tak Paham Hukum Acara, Agus Optimis Sahril Torano Ditetapkan Tersangka

M Irsyad PojokLima
Praktisi Hukum, Agus Salim R. Tampilang.

TERNATE-pl.com, Kuasa hukum Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Agus Tampilang SH, menilai, mantan anggota timsel bawaslu Sahril Torano tak paham hukum karena mencoba melapor balik kliennya di krimum Polda Maluku Utara.

Menurut Agus, harusnya Sahril tidak melakukan tindakan ceroboh dengan melapor balik kiliennya yang sebelumnya melaporkan Sahril di Krimsus Polda Malut, atas tuduhan pencemaran nama baik. Sahril dinilai tak paham hukum acara.

Sebab, hingga saat ini penyidik Polda tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, Sahril sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Artinya, penyidik telah menerima dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar. “Bagaimana mungkin dia (Sahril) bisa mengajukan laporan balik sedangkan laporan pengaduan pihaknya sedang diproses,” tegas Agus.

Terhadap pengaduan Ketua Bawaslu tersebut, Agus optimis penyidik dapat menetapkan Sahril sebagai tersangka pencemaran nama baik. Menurut Agus, langkah yang dilakukan Sahril sebagai bentuk ketakutan. Ia (Sahril) hanya ingin memperdaya penyidik. “Itu hanya siasat dia (Sahril) terhadap penyidik, “kata Agus.

Ia memastikan Sahril dapat ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Lantaran itu, lanjut Agus, jika Sahril resmi ditetapkan sebagai tersangka ia mendesak penyidik segera melakukan penahanan.

Sebelumnya pihaknya mengambil langkah hukum terhadap Sahril Torano, karena apa yang dilakukan Sahril merupakan kejahatan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Apalagi, Sahril sendiri mengaku dapat membuktikan tuduhannya terhadap Rais Kahar sehingga pantas dilaporkan agar membuktikan tuduhannya tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini