Agus: Kifli Sahlan Harus Dipecat
TERNATE-pl.com, Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang mengecam Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan atas dugaan tindak perzinahan dan KDRT.
Pasalnya, Kifli Sahlah dilaporkan ke Polres Ternate oleh istri sahnya, pada 5 Desember atas dugaan perbuatan pidana perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai laporan polisi nomor : B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim.
Atas dugaan kasus tersebut, Agus Salim R Tampilang menganggap Ketua Bawaslu Kota Ternate telah mencedrai kehormatan dan integritas Institusi.
“Istri dari yang bersangkutan atau korban silahkan melaporkan hal tersebut ke DKPP terkait dengan kode etik, karena anggota Bawaslu itu harus menjaga pedoman perilaku lembaga,” kata Agus. Kamis (12/12).
Menurut Agus, kasus ini bertentangan, karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga integritas, kehormatan dan moralitas lembaga.
“Kami minta yang bersangkutan dilaporkan, karena tanpa ada laporan DKPP tidak bisa periksa,” jelas Agus.
Ia menegaskan, dugaan kasus ini harus dilaporkan ke DKPP, sehingga Kifli Sahlan bisa dipecat jika terbukti melakukan tindakan tersebut.
“Ada beberapa contoh kasus yang terjadi terkait dengan perselingkuhan dan sebagainya, ini bisa dipecat karena integritas dan kehormatan lembaga itu tidak bisa dijaga lagi oleh seorang anggota Bawaslu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan