Polda Amankan Lima Pelaku Konflik di Patani Barat

Konfrensi pers di Polda Malut.

pojoklima, Polda Maluku Utara mengamankan lima tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Salas Jiko hingga meninggal dunia.

Kasus ini berkaitan dengan rangkaian perkara konflik sosial antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Dirreskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Perwanto.

Kombes Pol I Gede Putu, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan delapan oarang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka terdiri dari saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui kondisi sebelum dan sesudah peristiwa, serta saksi yang memberikan keterangan terkait identitas dan peran para pelaku,” tuturnya.

Sebanyak delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berhasil diamankan sementara 3 lainnya masih dalam pencarian.

Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian. Polisi memastikan upaya penangkapan terhadap ketiganya akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung.

“Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya tujuh buah batu terdapat bercak darah, satu tombak, empat bilah parang beserta sarung, satu ikat kepala berwarna merah, satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, menahan diri untuk tidak membangun stigma negatif terhadap kelompok tertentu, serta mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum demi memulihkan rasa keadilan dan perdamaian abadi di Halmahera Tengah.