Kejati Malut Terkesan Cuek Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Dirut BPRS

M Irsyad PojokLima
Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani.

TERNATE–pl.com, Pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Ardian, terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, tampaknya hanya pepesan kosong.

Pasalnya sudah enam bulan berlalu belum ada tanda-tanda keseriusan dari pihak Kejati Malut untuk menindaklanjuti temuan penyertaan modal yang menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022.

Dilansir dari serambitimur.id, Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani, pada Jumat (21/07) menyampaikan kepada awak media bahwa kasus penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2016 hingga 2019 senilai Rp22.850.000.000,00 tidak lagi menjadi rahasia. Perkembangan kasus ini bahkan sudah diketahui berbagai elemen masyarakat, namun hingga saat ini Kejati Malut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yuslan, berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara tertanggal 7 Juli 2022, terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih  Rp 7 miliar.

Yuslan menambahkan, hasil audit tersebut juga menemukan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal. Terdapat penyetoran modal oleh pemerintah daerah periode 2015 sampai 2019 senilai Rp550.000.000,00 kepada PT BPRS yang tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal dalam laporan keuangan PT BPRS. Akibatnya, dari jumlah penyetoran modal Pemerintah Kota Ternate senilai Rp11.000.000.000,00 dan nilai saham yang dimiliki Pemerintah Kota Ternate atas penyetoran modal ke PT BPRS Bahari Berkesan Rp10.450.000.000,00, sehingga kerugian negara Rp550.000.000,00.

“Melihat temuan ini, Kejati Maluku Utara harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Yuslan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini