Panwaslu Kayoa Imbau ASN, Kades dan BPD Tidak Terlibat Pendaftaran Cakada
HALSEL-pl.com, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kayoa menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak terlibat dalam mobilisasi pendaftaran calon kepala daerah.
Himbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa, Ismed A. Gafur, menegaskan ASN, Kepala Desa dan BPD harus menghindari segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan mobilisasi yang berkaitan dengan pendaftaran calon kepala daerah.
“Kami menekankan pentingnya netralitas selama proses ini, keterlibatan pejabat publik dalam mobilisasi dapat memengaruhi hasil pendaftaran dan menciptakan ketidakadilan,” tegasnya. Selasa (27/8).
Lebih lanjut, Ia mengingatkan setiap pelanggaran terhadap himbauan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kordiv HP2H, Risaldi Abdullah, menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat dan mendahulukan pencegahan dengan langkah pemberian imbauan netralitas ASN, Kades dan BPD di semua desa di Kecamatan Kayoa.(hr)
Tinggalkan Balasan