Abaikan UU, Bupati Halsel Lantik 142 Pejabat Fungsional

M Irsyad PojokLima
Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

LABUHA-pl.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Bassam Kasuba, Senin (23/09).

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam psal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/09) pagi, alias beberap jam sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halsel.

Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,”ujar salah satu Kapus yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.

Sedianya pelantikan  dilakukan  pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel. “Masa  besok cuti hari ini lantik pejabat, berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.

“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,”singkatnya.

Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut belum memberikan tanggapan.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar Saar dikonfirmasi media, belum memberikan penjelasan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini