Bawaslu Halsel Tindak Lanjuti Laporan Bagi-bagi Beras Oknum Kades Talimau

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel.

LABUHA -pl.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian beras kepada masyarakat Desa Talimau, Kecamatan Kayoa di masa tenang pilkada 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning, menyampaikan laporan tim hukum paslon nomor urut 4 Jasri-Muhlis terkait pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24 November 2024 sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.

Ia menuturkan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 laporan diterima dan dilakukan kajian awal selama dua hari ke depan. Jika memenuhi syarat materil dan formil akan dilanjutkan dalam pleno, kemudian diteruskan ke sentra pelayanan hukum terpadu (gakkumdu) untuk diproses.

“Jadi laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sesuai prosedur akan dikaji selama dua hari dan memenuhi syarat formil dan materiil langsung diproses. Jika tidak memenuhi syarat formil akan disampaikan ke pelapor untuk melengkapi,”kata Hijra, Minggu (24/11). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini