DPO Kejari Taliabu Diringkus Jaksa

pojok_Lima PojokLima
Jumpa pers di Aula Kejati Maluku Utara.

TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell atas nama, Achmad Tamrin.

Kasus tersebut melekat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menagatakan, Kejati Maluku Utara beserta Kejari Kepulauan Taliabu berhasil mengamanakan DPO, atas kerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

“Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepulauan Taliabu, saudara Achmad Tamrin tidak pernah menghadirinya setiap panggilan yang telah diberikan oleh penyidik secara patut kepada yang bersangkutan sehingga Kejari Kepulauan Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,”ungkap Richard kepada awak pada saat jumpa pers di Aula Kejati Maluku Utara, Senin (16/12/2024).

Richard menerangkan, bahwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh Pengandilan Negeri Ternate atas nama terdakwa Hardianto Ambabark selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa MUHAMMAD ADRIASYAH selaku pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

“Atas Kerja sama dengan pihak kantor wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah tim Kejati Maluku Utara beserta personil Kejari Kepulauan Taliabu berhasil membawa serta mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Kepulauan Taliabu guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan,”tuturnya.

“Bahwa tersangka diduga telah malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp.547.750.000,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini