Merasa Dirugikan, Agriati Lapor Anak Wakapolres Taliabu di Ditreskrimsus Polda Malut

Nurul Mulyani, dan Hairun Rizal selaku kuasa hukum Agriati Yulin Mus.

TERNATE-pl.com, Ketua Komisi II DPRD, Maluku Utara, Agriati Yulin Mus melalui kuasa hukum Nurul Mulyani, dan Khairun Rizal, melaporkan Dini Apriliana Eka, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, terkait pencemaran nama baik.

Pasalnya, terlapor sebagai pemilik akun dinyaprilianii, menyebarkan informasi di media sosial, atas dugaan perselingkuhan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin, dengan Agriyanti Yulin Mus.

Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, pelapor melayangkan aduan di Ditreskrimsus Polda Malut, dengan nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS.

Kuasa hukum, Hairun Rizal mengatakan, hal ini termasuk dugaan tindak pidana fitnah atau penghinaan serta pencemaran nama baik.

“Kami meminta penyidik Ditreskrimsus untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” beber Hairun saat jumpa pers, Selasa (25/2/25).

Ia juga menerangkan, dalam Pasal 27 ayat 3, junto pasal 45 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mendistribusikan dan atau transmisikan, yang itu mengakibatkan orang lain mengalami kerugian maka dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Sementara itu, Nurul Mulyani juga selaku kuasa hukum, menyampaikan percakapan yang beredar di media sosial, hanya sebuah candaan.

“Klien kami membantah terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres taliabu. Tidak ada hubungan spesial, kata Nurul.

“Rekaman percakapan antara pak waka sama ibu itu sudah satu tahun yang lalu, itu percakapan antara pertemanan sahabat yang tidak menjurus ke perselingkuhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini