Status WBP Almarhum KH AGK Dicabut
TERNATE-pl.com, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara, Alm KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Pengamanan Rutan, Saifullah mengatakan alasan dihapus, karena status AGK meninggal dunia, juga sesuai ketentuan registrasi, Sabtu (15/3).
“Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate,” katanya.
Saifullah mengatakan, setelah dikeluarkan dari administrasi, nantinya pihak rutan akan menyerahkan ke pihak keluarga.
Saifullah juga menjelaskan selama AGK berada di Rutan Ternate statusnya juga masih tahanan Mahkama Agung (MA), karena kuasa hukum sedang ajukan upaya kasasi ke MA.
Ia menambahkan mantan anggota DPR RI itu sudah jalani masa tahanan di Rutan Ternate kurang lebih 1 tahun 3 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023.
Selama jalani masa tahanan, mantan gubernur dua periode itu tercatat beberapa kali sakit, namun begitu upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik.
“Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada di Rutan Ternate. Beliau juga pernah tercatat sudah delapan kali dirawat inap dan tiga kali rawat jalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan