KASN Tolak Rencana Ukom Plt Gubernur Malut
SOFIFI- pl.com, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tegas menolak Surat Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Evaluasi dan uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
21 Maret 2024 pemprov malut mengeluarkan surat permohonan rekomendasi nomor: 800/005.1/JPTP-MU/2024 tersebut kepada KASN, kemudian pada 16 April 2024 pemprov malut mendapatkan balasan Penolakan surat dari KASN
Penolakan atas surat Plt Gubernur Maluku Utara tersebut tertuang dalam surat KASN nomor: B-1379/JP.00.01/04/2024.
Berdasarkan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
Pada Ayat 2 : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dilansir dari potretmalut.com Surat KASN menegaskan, tidak akan memberikan izin selama Pemprov Malut belum menindaklanjuti surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut, sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama KASN, Kemendagri, dan BKN, serta Pemprov Malut.
Tinggalkan Balasan