Kejagung tak Perlu Berdamai dengan Gubernur Sherly Terkait Korupsi Anggaran RSP Halbar

Hendra Karianga.Foto|Istimewa

pojoklima, Praktisi dan pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk membuka ruang negosiasi sehubungan adanya dugaan kurupsi anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halbar.

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSP Halbar, sebut Hendra, merupakan tindak pidana luar biasa yang harus diselesaikan secara hukum karena terbukti mangkrak.

“RSP Halbar terbukti mangkrak. Menurut hukum pekerjaan proyek pembangunan itu ada unsur pidana korupsi sehingga tidak bisa dinegosiasi dan didamaikan, “tegas Hendra, kepada Media Grup, Rabu (24/12).

Penegasan pengacara yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini, merespon upaya Gubernur Sherly Tjoanda, yang dikabarkan pernah berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk mencari solusi atas mangkraknya proyek rumah sakit tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum baik kejaksaa, kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka ruang negosiasi bagi setiap pelaku yang merampok uang negara.

Hendra juga menyentil upaya lain Gubernur Sherly, yang pernah menawarkan Bupati Halbar James Uang, untuk menyelesaikan pembangunan RSP menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Apapun upaya Sherly, lanjut Hendra, termasuk skema penyelesian RSP Halbar menggunakan DBH tidak akan menggugurkan kejahatan korupsi yang dilakukan.

Kasus dugaan korupssi anggaran pembangunan RSP Halbar sudah ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

“Tidak win-win solusi kecuali penegakan hukum karena sudah hasil audit BPK,”tandasnya.

Seorang sumber di Dewan Perwakilan Raakyat Daerah (DPR) Halbar, membenarkan tawaran Sherly, agar pekerjaan lanjutan RSP Halbar menggunakan DBH. Termasuk hasil koordinasi Sherly kepada Kejagung RI tapi tidak menemukan solusi.

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dalam dokumen LHP Nomor: 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 menyebut, Pemda Halmahera Barat belum menyelesaikan lahan RSP, padahal telah dicirkan anggaran pembebasan senilai Rp 507 juta. Juga realiasasi Rp 17 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 42 miliar, laporan realisasi anggaran tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proyek pembangunan RSP Halbar, sendiri dikerjakan oleh PT. Mayagi Mandala Putra, sebuah perusahaan dalam lingkaran keluarga Gubernur Sherly.

Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senili Rp 42 miliar. Pekerjaan proyek dimulai 2024 lalu namun akhirnya mangkrak hingga kini.

Mangkraknya proyek ini disebabkan keputusan sepihak Bupati James Uang, yang memindahkan lokasi proyek dari Desa Janu, Kecamatan Loloda ke Desa Kecamatan Ibu. Pemindahan lokasi pembangunan RSP Halbar, akhinya mendapat penolakan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI karena menganggap bertetangan dengan perencanaan awal. (red-mg)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.