PT Beteravel Ancam Polisikan Empat Agen Umroh
pojoklima, Empat agen jamaah umroh PT Beteravel Indonesia Perkasa terancam dilaporkan ke Polres Kota Ternate atas dugaan penipuan.
Ancaman tersebut disampaikan M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum PT Beteravel Indonesia Perkasa.
Bahtiar mengatakan, ke empat agen tersebut dianggap merugikan perusahaan mencapai miliaran rupiah. Agen yang terancam dilaporkan yakni Sukmawati dengan total senilai Rp 249 juta, Dian Hanafi senilai Rp 567 juta dan Irma senilai Rp 240 juta dan Asnawi Ibrahim.
Bahtiar juga selaku Direktur YLBH Maluku Utara itu mengungkapkan, mereka dengan sengaja membawa nama perusahaan untuk kepentingan umroh.
“Total jamaah yang mau umroh sebanyak 57 orang, seharusnya membayar kepada pihak PT Beteravel Indonesia Perkasa. Namun, jamaah ini justru mentransfer ke rekening pribadi masing-masing agen, setelah itu agen mentransfer lagi ke rekening terlapor Asnawi Ibrahim untuk dikumpulkan,” ucap Bahtiar didampingi Rirynsusanti Muhammad dan Lisna Yanti Barmawi saat jumpa pers, Jumat (9/1/2026).
Bahtiar menegaskan, tindakan terlapor sangat merugikan, perbuatan mereka dikategorikan sebagai penipuan yang itu dapat dituntut dan di proses secara hukum.
“Melanggar ketentuan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dapat memberikan alasan hukum kepada kami untuk proses hukum melaporkan secara pidana di Kepolisisan,” pungkas Bahtiar.
