Pemilik Toko 88 Ternate Bakal Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan
pojoklima, Toko 88 Ternate disinyalir menipu konsumen, A Rahman Adrias terkait pembelian puluhan unit kasur.
Hal ini disampaikan A Rahman Adrias melalui Penasihat Hukum (PH), M Bahtiar Husni, Kamis (26/3/2026).
Bahtiar mengatakan, kliennya ditipu oleh toko 88 Ternate terkait pembelian 32 unit kasur jenis 2T SB TOP LEND ZINI 160X200 senilai Rp 3.000.000.
“32 unite kasur ini dipesan sejak 7 September 2024, saat itu klien kami datang ke toko untuk memesan dan sudah Down Payment (DP) melalui transfer ke rekening Samsia Talib, senilai Rp50 juta. Setelah itu pihak toko menandatangani kwitansi dan stampel, kemudian diserahkan ke klien kami,” ungkap Bahtiar kepada sejumlah awak media.
Bahtiar menyebut, DP Rp50 juta ini dengan perjanjian akan dilunasi sisa pembayaran Rp46 juta setelah kasur yang dipesan diantarkan kepada kliennya.
“Setelah itu, klien saya menunggu beberapa bulan, barang yang dipesan tak datang, A Rahman ini kemudian pergi ke toko untuk menanyakan kenapa kasur yang dipesan belum datang, karena perjanjian itu waktunya sudah lewat,” bebernya.
Pihak toko 88 Ternate, kata Bahtiar, menyampaikan kepada A Rahman bahwa barang tersebut akan diantar paling lambat April 2025, dengan pembuatan nota baru.
“Jadi klien kami juga menyetujui perjanjian dan menunggu. Namun, hingga waktu yang ditentukan, kasurnya tidak ada. Jadi klien saya bulak balik ke toko, karena tidak dapat kepastian, A Rahman meminta koleganya untuk membeli kasur yang sama dengan DP senilai Rp40 juta. Tapi di toko, yang ada kasur merek Super Top 160, sehingga koleganya mengambil dan memberikan uang cash Rp40 juta tersebut serta meminta agar mengangkut 30 unit kasur ke truk yang disediakan. Saat diangkut, A Rahman mendatangi toko serta menyampaikan kenapa pihak toko ingkar janji dan mengatakan barang tidak ada, sehingga harus menunggu 2 tahun, hingga terjadi cekcok antara pihak toko dan A Rahman,” bebernya.
Dengan pengambilan 30 unit kasur dan pembayaran Rp 40 juta, lanjut Bahtiar, total pembayaran kepada pihak Toko 88 Ternate sudah mencapai Rp90 juta. “Jadi klien saya anggap selesai, karena awal Rp50 juta kemudian kedua Rp40 juta, meski kasurnya tidak 32 unit yang diambil,” tuturnya.
“Berjalan waktu, tepat 25 Maret 2026 A Rahman menerima somasi (teguran Hukum) dari pimpinan toko melalui PH-nya Bahmi Bahrun, yang menyebut klien saya menggelapkan 30 kasur. Jadi sangat aneh dan tidak rasional,” sambungnya.
Bahtiar menegaskan, pihaknya bakal membuat laporan resmi di Polres ternate terkait penipuan terkait jenis kasur yang di pesan dan pencemaran nama baik karena somasi dari toko 88 kepada kliennya.
“Yang pasti, klien saya rugi waktu maupun pesanan yang sudah dibayar tidak kunjung datang dengan waktu yang cukup lama. Jadi kami putuskan membuat laporan pidana ke Polres Ternate besok, Jumat (27/3/2026), disertai barang bukti kwintansi,” tegasnya.
Terpisa, PH toko 88 Ternate Bahmi Bahrun saat dikonfirmasi mengungkap, kliennya Ivonne Raranta tidak tahu terkait transaksi senilai Rp50 juta antara Rahman dengan Samsia.
“Terkait somasi itu sesuai dengan bukti yang ada, klien kami tidak tahu transfer DP senilai Rp50 juta kepada Samsia,” cetusnya.
“Klien kami tahu pembelian 30 unit kasur itu DP Rp40 juta secara tunai, kalaupun mereka transfer ke perusahaan setidaknya klien kami harus tahu. Jadi klien kami ini pihak yang dirugikan, dan pihak pertama Samsia itu sudah dipecat oleh toko, karena klien kami ini takut dipecat juga dari perusahaan, Ia menggunakan uang pribadi untuk menutupi itu,” lanjutnya.
Dikatakan Bahmi, pihaknya juga telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Rabu.
“Kami sudah buat laporan aduan ke Polres Ternate kemarin. Jadi kalau A Rahman melaporkan silahkan saja. Kita buktikan faktanya dalam laporan itu,” tandasnya.
