Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Provinsi
pojoklima, Praktisi hukum, Bahtiar Husni mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Menurutnya, kasus korupsi tunjangan anggota DPRD provinsi tahun 2019-2024 ini menjadi perhatian publik, sehingga Kejaksaan Tinggi dalam penanganan perkara harus tegas dan transparan.
“Dugaan kasus korupsi tunjangan anggota DPRD ini sudah menjadi perhatian publik. Seharusnya menjadi atensi Kejati Maluku Utara dalam proses penanganan,” ucapnya, Selasa (9/6).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu menyebut, seluruh tahapan penanganan perkara harus disampaikan ke publik secara transparan.
“Publik harus tahu sampai sejauh mana penanganannya. Penyidik juga mengecek perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tahapannya jelas yang diaudit itu apa saja,” ungkapnya.
“Ini menjadi atensi sehingga harus cross check lebih jauh terkait proses audit, kendalanya apa membutuhkan waktu berapa lama,” sambungnya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secepatnya menetapkan tersangka kasus korupsi tersebut, sehingga pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ada kepastian hukum,” pungkasnya.

