Kasus UNSAN Bacan ‘Mandek’ Praktisi; Tim Penyidik tak Beres?

Agus Salim R Tampilang. Foto|Istimewa

pojoklima, Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan menuai sorotan tajam publik.

Penanganan dugaan korupsi dana hibah untuk proyek pembangunan UNSAN bernilai miliaran rupiah itu mengendap di meja tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam proyek itu, terdapat pembiayaan ganda yang disuntik melalu APBD Provinsi Maluku Uatra senilai 4,3 miliar dan APBD Kabupaten Halmahera Selatan Rp 4 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Keuangan Pemprov Malut tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp4,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua peruntukan, Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik, Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Ironisnya, dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut. Padahal, proyek tersebut sama sekali tidak menghasilkan aset bagi daerah.
Selain penerimaan hibah ganda (double funding), dana dari Pemkab Halsel juga memicu kontroversi karena tercium aroma nepotisme. Pimpinan yayasan yang menaungi Unsan Bacan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dekat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang, mempertanyakan penanganan hukum di Kejati Malut, khususnya ketika kasus korupsi disinyalir menyeret atau berafiliasi dengan pejabat maupun mantan kepala daerah di Halmahera Selatan (Halsel).

Menurutnya, Kejati Malut harus lebih tranparansi terhadap penanganan perkara. Apabila tertutup, terkesan ada indikasi ketidakberesan di internal Kejaksaan Tinggi, termasuk penyidik yang bertugas.

Agus mendesak Kejati lebih transparan dan segera mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut, akibat tak kunjung menunjukkan perkembangan.

“Tidak bisa hibah dalam satu pekerjaan atau satu yayasan mendapatkan dua mata anggaran. Di sini ada indikasi permainan dan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika sudah ada temuan, lantas apa alasannya kenapa tidak segera ditindaklanjuti?” kata Agus, Rabu (29/7).

Agus menyebut, apabila kasus ini tidak mampu diungkap secara tuntas dan transparan, publik menilai muara masalah berada pada kapasitas dan komitmen penyidik itu sendiri.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Jendra Firdaus saat konfirmasi enggan memberikan tanggapan. Ia meminta jurnalis untuk langsung mengonfirmasi ke Kasi penkum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.