Kajari Berikan Sinyal Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi TPI Goto
pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto senilai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Tidore, Sabar Evryanto Batubara, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menetapkan lima orang sebagai tersagka dalam kasus korupsi yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, tahun 2021 tersebut.
Sabar menyatakan, penyidik Kejari Tidore sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Kamis (13/8/2026).
“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos terhadap calon-calon yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” sambungnya.
Diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, pada Maret 2026 lalu.

