Kepala KUP Kelas II Babang Sebut Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Sesuai Mekanisme

Pelabuhan Babang. Foto|Istimewa

pojoklima, Kantor Unit Pelabuhan (KUP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan, menegaskan proyek pemeliharaan Pelabuhan Babang sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah dan telah melalui pengawasan berlapis.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor KUP Kelas II Babang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arfan kepada sejumlah media di Bacan, Kamis (13/8/2026).

Ia menepis, isu pembagian fee terkait pekerjaan pemeliharaan dan penataan proyek Pelabuhan Babang Tahun Anggaran 2024.

Dalam keterangannya, Arfan merinci proyek tersebut telah melalui mekanisme audit internal oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam laporan-laporan pemeriksaan dan pengawasan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, proses pemilihan calon penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (SPSE) dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja penyedia yang baik. Semua diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani.

“Kami mengapresiasi fungsi kontrol sosial masyarakat dan kritik yang bersifat konstruktif,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.