Tim Hukum Nurjaya Sodorkan Bukti Korupsi Perjadin DPRD Ternate ke Penyidik

Nurjaya Hi. Ibrahim bersama tim hukum saat jumpa pers.

pojoklima, Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim, menyerahkan bukti kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara

Penyerahan bukti ini setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus ini awalnya sempat dilaporkan tim hukum Nurjaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya ditangani oleh Polda Maluku Utara.

“Kami selaku tim hukum Nurjaya dan sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah menghadiri undangan klarifikasi ke Ditreskrimsus,” ujar kuasa hukum Nurjaya, Roslan, saat jumpa pers usai pemeriksaan di Mapolda Malut, Jumat (14/8).

Sekretaris KAI Maluku Utara itu menyebut, kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut selama kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate sejak masa jabatan periode 2024.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan. Mohon maaf untuk materi detailnya bisa dikonfirmasi ke penyidik. Namun, prinsipnya klien kami dimintai keterangan mengenai apa yang diketahui, dirasakan, dan dialami secara langsung terkait Perjadin,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Nurjaya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung guna membantu penyidik mendalami perkara.

“Ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tetapi semua bukti berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel sudah kami serahkan,” tegasnya.

Roslan menegaskan, kliennya siap mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dalam mengungkap kasus ini hingga terang benderang. Ia membantah keterlibatan kliennya dalam praktik penyimpangan anggaran tersebut.

“Prinsipnya, kami berkeyakinan klien kami tidak terlibat. Soal Perjadin ini, ada oknum yang mengarahkan atau mengatur, dan buktinya sudah kami kantongi. Siapa oknum tersebut, tentu bukan rahasia umum lagi di lingkup DPRD,” cetusnya.

Disentil terkait kemungkinan adanya temuan kerugian negara di kemudian hari, Roslan menegaskan komitmen kliennya.

“Jika nantinya ditemukan kerugian negara, klien kami sangat siap mengembalikannya. Sejak awal klien kami duduk di DPRD bukan untuk mencari keuntungan materi karena beliau latar belakangnya pengusaha, melainkan untuk membawa aspirasi masyarakat,” bebernya.

Sementara, anggota tim hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, berharap pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Malut.

“Kami berharap pihak-pihak lain dapat segera diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik. Tentu dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” tutur Mubarak.

Di akhir jumpa pers, tim hukum mengimbau insan pers dan warga Kota Ternate untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini sampai tuntas.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Ternate mengawal perkara ini sampai terang benderang, sehingga tidak ada lagi asumsi liar di publik,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.