Eks Anggota DPRD Ternate Ditahan
pojoklima, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyerahkan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024, MS alias Munira, di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan, Selasa (18/8). Kemudian, tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan, tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai. “Pelimpahan ini setelah proses penyidikan selesai dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Perkara yang menjerat Munira berkaitan dengan penguasaan aset milik seorang perempuan bernama Astri H. Fabanyo dengan nilai kerugian senilai Rp1,4 miliar.
Bermula pada 2022. Munira saat itu diduga mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu kamar dengan nada tinggi serta suara keras sambil meminta seluruh dokumen aset milik korban.
Korban yang disebut sedang dalam kondisi hamil, merasa takut dan menyerahkan dokumen-dokumen aset miliknya kepada Munira. Setelah dokumen dalam penguasaan tersangka, korban kemudian berupaya meminta seluruh harta atau aset miliknya dikembalikan. Namun, berdasarkan uraian dalam surat perintah penahanan, aset tersebut diduga tidak dikembalikan.
Aset yang dipersoalkan disebut berasal dari usaha milik korban. Modal usaha tersebut bersumber dari kredit perbankan dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban.
Setelah tahap II, perkara tersebut berada di Kejari Ternate untuk memasuki tahapan penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Tersangka disangkakan pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

