Kejari Tidore Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPI Goto Rp 2,9 Miliar
pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka yang ditahan berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keduanya ditahan di Rutan Ternate selama selama 20 hari.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Dalam penahanan ini juga bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menyampaikan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan senilai Rp2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021.
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada 17 Desember 2021.
Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.
Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender.
Pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ungkapnya.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian proyek.
Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Meski pekerjaan belum selesai sesuai target, pembayaran kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang akhir tahun anggaran.
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.
Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp779.504.088,65.
Kerugian negara tersebut antara lain bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.
Salah satu temuan audit menunjukkan mutu beton yang digunakan hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Selain itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan juga diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegasnya.
Kejari Tidore Kepulauan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Sabar menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu prioritas penyidik. Jika kerugian tidak dapat dikembalikan, kejaksaan akan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan tersangka.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” tandasnya.

