Polres Halsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan.

pojoklima, Polres Halmahera Selatan, akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan seorang ayah berinisal MAY (52) terhadap dua anak tiri.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menyampaikan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa di antaranya MAY selaku terlapor, kedua korban, ibu kandung korban, dan paman berinisial HT selaku pelapor.

“Besok kita akan melakukan psikologi terhadap korban, ahlinya sudah ada. Setelah itu, kita segera gelar untuk tentukan status kasus, karena korban juga sudah divisum,” kata Wahyu.

Ia mengungkapkan, kesaksian kedua korban dalam pemeriksaan itu mengaku dirudapaksa oleh ayah tiri.

“Kedua korban telah memberi keterangan, dan mereka sudah mengakui. Terlapor juga telah mengakui perbuatannya. Kalau hasil visum, masih di RSUD,” ungkapnya.

Wahyu mengaku, kasus tersebut jadi atensi Polda Maluku Utara, termasuk publik. Karena itu, ia memastikan Polres Halmahera Selatan akan mengusut hingga tuntas.

“Ini jadi atensi kami, dari Polda juga atensi. Dan kita lihat kan banyak yang atensi juga, jadi kita akan segera selesaikan, segera gelarkan,”sebutnya.

Dalam proses penyelidikan, kata Wahyu, pihaknya belum menemukan ada indikasi ancaman pembunuhan dari terduga pelaku terhadap korban setelah melancarkan aksi rudapaksa. Namun, ia memastikan akan didalami.

“Kalau sampai sekarang di pemeriksaan belum ada anacaman sih, tapi kalau memang ada, kita akan dalami lagi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.