Polres Halsel Usut Temuan Pengangkutan Pertamax 2,2 Ton di Pelabuhan Panamboang
pojoklima, Satuan reserse kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, memastikan akan memanggil pemilik SPBUN Panamboang dan pihak pembeli BBM jenis Pertamax sebanyak 2.200 liter.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan temuan pengangkutan BBM non subsidi Pertamax 2,2 ton milik Wahyu, di Pelabuhan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan menuju ke Desa Kawasi menggunakan body Fiber.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait, Senin (31/8).
“Dalam waktu dekat kami melakukan pemanggilan ke pihak SPBUN dan pembeli untuk melakukan pemeriksaan” tegas Wahyu.
Diketahui, BBM Pertamax itu ditengarai tak mengantongi izin usaha niaga dan pengangkutan resmi dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

