Kejati Malut Didesak Telusuri Dugaan Pungli Anggaran Toga Unkhair

Kantor Kejati Malut. Foto|Istimewa

pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan dana toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Desakan ini menyusul pengakuan Tim Verifikasi Internal Unkhair terkait adanya maladministrasi dalam pengelolaan toga pada masa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Dr. Herman Darwis, dalam pemaparan hasil verifikasi Kamis (17/9), secara terbuka mengakui bahwa tarif toga pada masa pengelolaan BAKK tidak didasarkan pada Peraturan Rektor. Padahal, aturan hukum mewajibkan setiap pungutan atau penerimaan dari mahasiswa dan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak, itu disebut pungli,” tegas Herman dalam jumpa pers.

Selain ketiadaan dasar hukum berupa Peraturan Rektor, terungkap pula bahwa aliran dana dari pengelolaan toga kala itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi Unkhair, melainkan dikelola penuh secara mandiri oleh pihak BAKK.

Meski mengakui adanya pelanggaran prosedur administratif tersebut, Tim Verifikasi Internal Unkhair menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pungli. Alasannya, pengelolaan tersebut diklaim sebagai bentuk fasilitasi bagi mahasiswa.

Dalam praktiknya, mahasiswa yang meminjam toga diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250.000. Uang tersebut nantinya dikembalikan jika toga diserahkan kembali dalam kondisi utuh, atau digunakan untuk membeli toga pengganti jika hilang atau rusak.

Pengelolaan toga di Unkhair kemudian dialihkan dari BAKK ke Badan Pengelola Usaha (BPU). Dalam sistem baru ini, toga resmi dijual kepada calon wisudawan dengan rincian tarif, Sarjana: Rp300.000, Magister/Profesi: Rp400.000, Doktor: Rp500.000.

Dr. Herman Darwis menyebutkan bahwa tarif tersebut ditetapkan oleh Tim Tarif berdasarkan Peraturan Rektor, dan hasilnya langsung masuk ke rekening operasional kampus. Walau demikian, dalam pemaparan resminya, tim verifikasi belum membeberkan secara rinci nomor Peraturan Rektor yang menjadi payung hukum penetapan tarif baru tersebut.

Kendati demikian, praktisi hukum Agus Salim menilai, dalih tersebut tidak serta-merta menggugurkan aspek hukum yang dilanggar.

Menurutnya, persoalan legalitas tarif dan aliran dana tersebut bermuara tetap memerlukan penyelidikan independen dari pihak berwenang.

“APH perlu menelusuri sejumlah hal, mulai dari dasar penarikan uang kepada mahasiswa, siapa yang menetapkan besaran pembayaran, siapa yang menerima dan mengelola dana, hingga bagaimana pertanggungjawaban penerimaan tersebut,” ujar Agus, Selasa (22/9).

Agus menyebut, pernyataan Imran Ahmad terkait 700 wisudawan periode sebelumnya hanya 200 mahasiswa yang meminjam toga di BAKK dan tidak ada keberatan, itu justru menjadi bukti awal yang memperkuat perlunya penyelidikan.

Bagi Agus, ketiadaan keberatan dari mahasiswa tidak menghapus cacat hukum utama, yakni ketiadaan Peraturan Rektor dan mekanisme aliran dana yang tidak langsung masuk ke kas universitas.

“Penelusuran APH tetap relevan dan mendesak, demi menjaga transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.