Eks Kadis Perindag Malut Ditetapkan Tersangka Korupsi
pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni bernisial YWH mantan kadis Perindagkop Provinsi Maluku Utara, dan MHAJ selaku PPK pada Dinas Perindagkop tahun 2021-2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dengan kasus korupsi belanja barang habis pakai di Disperindag Maluku Utara.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 s/d 2023 diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp 2.602.824.429,” kata Matheos dalam jumpa pers penetapan tersangka, Senin (5/10).
Ia menyebut, dua tersangka ini disangkakan pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.
Juga pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001.
Kejati Malut, kata Matheos, secepatkan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka, juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

