Polda Malut Gerebek Tempat Hiburan Malam di Sofifi, Amankan LC di Bawah Umur
pojoklima, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara membongkar dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Seorang remaja perempuan (17) ditemukan dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Sofifi, Rabu dini hari (7/10/2026).
Pengungkapan ini bermula dari langkah penyelidikan intensif tim kepolisian terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di wilayah ibu kota Provinsi Maluku Utara tersebut.
Operasi penyelidikan ini dipimpin langsung Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menjelaskan, penggerebekan bermula dari apel kesiapan personel di Mako Polda Maluku Utara pada pukul 22.00 WIT.
“Sekitar pukul 22.30 WIT, tim langsung bergerak menyambangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sofifi untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan awal,” kata Kombes Pol Hadi, Rabu (7/10).
Setelah menyisir beberapa lokasi, petugas akhirnya mendapati seorang remaja putri berusia 17 tahun yang bekerja sebagai LC di Yellow Karaoke, Sofifi, sekitar pukul 02.00 WIT.
Sebagai langkah pengembangan, petugas langsung mengamankan seorang pria bernama Usman Karim di lokasi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam mempekerjakan anak di bawah umur.
Usai mengamankan sejumlah temuan dan barang bukti awal, tim penyelidik membawa pihak terkait kembali ke Mako Polda Maluku Utara guna melengkapi administrasi penyelidikan dan pembuatan mindik (administrasi penyidikan).
Hingga saat ini, Polda Maluku Utara masih mendalami kasus tersebut secara mendalam.
Polisi tengah memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana berat, baik itu modus eksploitasi anak maupun jaringan TPPO.
“Langkah hukum tegas akan kami tentukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh,” ungkap Hadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat masih maraknya praktik yang melibatkan anak di bawah umur di lingkungan tempat hiburan malam.

