DPRD Halsel Atensi Kasus Pungli PETI Desa Manatahan, Kades Akan Dipanggil
pojoklima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan bakal memanggil Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja.
Pemanggilan ini menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Kasus ini mencuat setelah salah satu terdakwa berinisial AR membeberkan kesaksiannya dalam persidangan. Menurutnya, pungli di kawasan tambang emas ilegal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung secara terstruktur.
Bahkan, Kades Manatahan bersama kroninya diduga mampu meraup keuntungan melebihi Rp1 miliar setiap bulannya.
Baru-baru ini, anggota DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil Kades Manatahan secara resmi.
“Masalah ini akan saya bawa ke internal komisi untuk dibahas. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Tamrin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM),
Mantan Anggota Panwaslu Halmahera Selatan itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli di area tambang tersebut.
“APH perlu menelusuri masalah ini lebih dalam. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan,” tegas Tamrin.
Diketahui, kasus ini telah resmi dilaporkan di Polres Halsel.Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan kasus tersebut.

