Order Ganja dari Medan, Seorang Ojol di Ternate Diringkus

AN beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja seberat 194,6 gram di Kota Ternate.

Kasus tersebut diungkap Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang berinisial RS alias AN (32) dan ganja yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Azhar Nugroho, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga terkait paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Ternate Tengah.

Dari hasil pemantauan, personel melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.

Pria yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring itu diperiksa dan mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang.

Ia juga menyebut, telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan itu, polisi menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin.

Polisi kemudian mengamankan RS alias AN. Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memesan ganja melalui Instagram dari seseorang di Medan senilai Rp 1 juta.

Setelah diamankan, terlapor beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 194,6 gram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap AN menunjukkan positif. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi warga sangat penting dalam membantu polisi mengungkap tindak pidana narkotika.

Ia mengimbau kepada warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada polisi. Generasi muda juga diingatkan menjauhi narkoba dan tidak mudah tergiur tawaran mengambil, menyimpan, atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isinya.

Polda Malut akan terus memberantas peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penindakan sesuai hukum sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Malut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.