Terganjal di BPK, Hendra; Jaksa Bisa Libatkan BPKP Ungkap Kasus Korupsi Tunjangan Anggota Deprov

Kuasa hukum PT Lasisco, Dr. Hendra Karianga, Foto|Istimewa

pojoklima, Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, membuat praktisi hukum kembali geram.

Praktisi hukum Dr Hendra Karianga misalnya, menuding penyidik Kejaksaan Tinggi tak serius menangani kasus tersebut, menyebabkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK Malut, hingga kini terkatung katung.

Pakar hukum keuangan negara itu berpandangan, penyidik jaksa harusnya proaktif yakni menyurati BPK RI untuk meminta kejelasan dan kepastian audit kerugian oleh BPK Maluku Utara. Jika audit kerugian terganjal di meja auditor BPK Malut, sebut Hendra, penyidik jaksa juga bisa menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau sudah selama 10 bulan terkatung katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP,” tegas Hendra, Rabu (28/10/2026)

Ia menyebut selain BPK, BPKP juga tentu memiliki kewenangan audit terhadap keuangan negara. “Hasil pemeriksaan audit bisa dijadikan landasan apakah ada kerugian negara dalam belanja anggota DPRD atau tidak,” jelasnya.

Hendra mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Malut untuk bergerak cepat, apalagi menyangkut penanganan tindak pidana korupsi agar memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD maupun publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan, pemberian tunjangan perumahan, transportasi kepada pimpinan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930.

Terkait kasus ini sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud (kini menjabat wakil ketua), Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terpidana kasus OTT KPK.

Sementara saksi dari pihak ASN yakni mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan, Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya disebutkan total 12 item tunjangan DPRD 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.

Penjabaran dari anggaran jumbo ini antara lain; tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp 60 miliar lebih.

Selain itu tunjangan transportasi senilai Rp73 miliar lebih dan tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Total anggaran 2020-2024:

-Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00,

-Tunjangan DPRD Malut tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00.,

-Tunjangan anggota DPRD Malut tahun 2022 sejumlah Rp38.972.396.093,00,

-Tunjangan DPRD Malut tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00.

-Tunjangan DPRD Malut tahun 2024 sebesar  Rp39.873.770.101,00.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.