Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, Narkoba Dominasi

Pemusnahan barang bukti.

pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah,aparat penegak hukum, serta instansi terkait ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ternate, Kamis (29/10).

Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengungkapkan, dari total 38 perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi dengan 22 perkara, sementara 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lain.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 758,983 gram, sabu 53,9687 gram, serta tembakau sintetis seberat 20,8337 gram,” ujar Syamsidar.

Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus pencabulan,penganiayaan, pencurian, hingga perjudian.

Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam,puluhan potong pakaian dan tekstil, tiga unit flashdisk, asbak kaca, wadah plastik minyak rambut, gergaji kayu,sebilah parang, serta perlengkapan perjudian berupa tiga buah dadu putih dan satu lembar baliho gambar mata dadu.

Turut dimusnahkan pula sejumlah dokumen serta perlengkapan transaksi keuangan, seperti buku tabungan,rekening koran, dan kartu ATM.

Syamsidar menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Langkah tersebut dilakukan untuk menuntaskan proses penanganan perkara sekaligus mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali setelah proses hukum selesai.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Kami menegaskan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.