PKSDA Nilai Aktivitas PT Smart Marsindo Memenuhi Standar Administratif

Hamdan Halil. Foto|Istimewa

pojoklima, Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) menilai operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah sudah memenuhi standar administratif.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait dinamika operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Langkah strategis ini diambil guna meluruskan rangkaian misinformasi dan narasi tendensius yang belakangan ini menyudutkan kredibilitas investasi daerah serta integritas tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan ekstraksi sumber daya, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan data objektif di tengah hiruk-pikuk opini yang tidak berdasar.

Berdasarkan penelusuran dokumen, kata Hamdan, PT Smart Marsindo ditemukan telah memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun implementasi teknis.

Hamdan mengatakan, PKSDA dalam isu ini adalah sebagai mitra kritis pemerintah dan industri yang berbasis pada data. Pihaknya memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi SDA tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga patuh pada prinsip keberlanjutan.

“Kami uji silang antara data perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak sosial. Hasilnya, kami menemukan sinkronisasi yang kuat antara kebijakan negara dengan aktivitas perusahaan. Peran kami di sini adalah melerai distorsi informasi yang dapat merusak iklim investasi yang sudah sesuai aturan,” ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi terbaru RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044. Secara administratif dan geologis, Pulau Gebe telah ditetapkan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan budidaya pertambangan.

“Secara ilmiah, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah Rezina yang kaya akan kandungan mineral logam. Oleh karena itu, negara melalui RTRW menetapkan wilayah ini sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral nikel sekaligus pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang sektoral lainya,” bebernya.

Ia juga menambahkan, di Kecamatan Pulau Gebe adalah zona produksi yang telah lama eksis bagi banyak pelaku industri.

PKSDA mengapresiasi penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Ekonomi Sirkular oleh perusahaan. Di tengah isu lingkungan, perusahaan membuktikan komitmennya dengan mereklamasi berkelanjutan melalui penanaman lebih dari 4.000 tumbuhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.