Polda Malut Kembali Ringkus Residivis Kasus Narkoba di Ternate

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus.

pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pria di Kota Ternate yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (11/3).

Kombes Pol Wahyu Istanto mengatakan, pria tersenut diringkus sekira pukul 23.30 WIT, Jumat (6/3), di indekos Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Tim opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K (38). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,” katanya.

Ia juga menjelaskan, setelah mendapat informasi bahwa tersangka K sedang menguasai narkotika jenis sabu, petugas langsung observasi di sekitar rumah tersangka, tim kemudian menyergapnya saat berada di area bawah gedung kos-kosan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu set alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu, berdasarkan pengakuan tersangka, alat tersebut baru saja ia gunakan. Setelah itu, tim menggledah kamar kos,” ucapnya.

 Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Satu set alat hisap bong yang telah diisi sabu.
• Satu buah timbangan digital.
• Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna silver milik tersangka.

Juru bicara Polda Malut itu menyebut, berdasarkan rekam jejak peradilan, K alias D merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika. Tersangka pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut,” tandasnya.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.