Denpom XV/1 Ternate Didesak Transparan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas
pojoklima, Penyidik Denpom XV/1 Ternate didesak transparan proses hukum terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Pratu SB yang bertugas di Yonif 733/Masariku.
Desakan ini setelah sebelumnya Pratu SB diduga menganiaya Sukra Umafagur di Desa Umaloya pada 21 Maret 2026 hingga meninggal dunia di Rumah Sakit, 22 Maret.
Safrul Hamid Aufat selaku keluarga korban melalui penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni, mengatakan, pihak keluarga korban kecewa dengan proses hukum yang berlangsung di Denpom XV/1 Ternate.
“Keluarga sedikit kecewa dan kesulitan mengakses perkembangan laporan yang dan perkembangan perkara ini tidak ada kepastian hukum,” kata Direktur YLBH Malut Bahtiar dalam jumpa pers, Selasa (31/3).
Bahtiar menyebut, pihaknya berkonsisten mengawal proses kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan pelaku mendapat efek jera.
“Pelaku harus dipecat dari dinas militer (PTDH) sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, juga mendesak proses persidangan militer dilaksanakan di Ternate, sehingga dapat diawasi langsung oleh keluarga korban,” tegas Bahtiar.
Ia berharap, dugaan kasus penganiayaan hingga merenggut nyawa Sukra harus diproses dengan transparan dan profesional.
