Instruksi Prabowo Berpotensi Sasar PT Karya Wijaya

Penegasan Prabowo Subianto dalam rapat kerja Kabinet Merah Putih. Foto|Youtube Sekretariat Presiden

pojoklima, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, segera menindak tegas tambang Ilegal.

Hal tersebut menyusul maraknya tambang ilegal di Indonesia yang beroperasi di kawansan hutan, termasuk di Maluku Utara.

Dalam rapat kerja Pemerintah Kabinet Merah Putih yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/4), Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

“Saya dapat laporan ada ratusan tambang tidak jelas, atau IUP tidak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ungkap Prabowo Subianto.

Prabowo lantas menegaskan kepada Menteri ESDM, Bahlil segera mengevaluasi. “Kalau tidak jelas cabut semua itu IUP,” tegasnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bahlil untuk mencabut ratusan IUP ilegal tersebut.

Di Maluku Utara, perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal yakni PT Karya Wijaya dan sejumlah perusahaan lainnya. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bahkan memberikan sanksi denda hingga ratusan miliar.

Perusahaan tambang nikel milik Sherly Tjoanda itu ditengarai mengeruk tambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan itu puan didenda tim Satgas bentukan Prabowo Subianto hingga Rp 500 miliar.

Selain Karya Wijaya, ada nama PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 H),  PT. Trimega Bangun Persada Rp 772.242.831.676.60(79,27) dan PT Weda Bay Rp  4.329.468.893.298,

Besaran denda ini diatur melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.

Kepmen tersebut menetapkan perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Keputusan ini mengacu hasil rapat satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk usaha pertambangan, sesuai surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Penetapan besaran tarif denda administratif untuk komuditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.

Hingga berita ini ditayang jurnalis pojoklima.com belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.