Kejari Halut Terima Tahap II Kasus Penghadang Pawai Takbiran

Terancam Tiga Tahun Penjara
Penyerahan tahap II berkas perkara dan barang bukti kasus penghadang pawai takbiran.

pojoklima, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menerima penyerahan tahap II berkas perkara dan barang bukti kasus penghadang pawai takbiran.

Tersangka berinisial SK alias Sion diserahkan penyidik Polres Halut ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap P21, Rabu (3/6).

Kasus ini terjadi jelang Hari Raya Idulfitri 2026 saat pawai takbiran di Halut dihalangi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Rinaldi Anwar membenarkan perkara sudah naik tahap II.

Sebelumnya penyidik melakukan penangguhan penahanan, karena tersangka dinilai kooperatif selama penyidikan.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman tiga tahun penjara; Pasal 300 huruf a & b KUHP: Tindak pidana terhadap agama/kepercayaan. Ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal kategori IV sekitar Rp200 juta.

Pasal 316 ayat 1 KUHP: Tindak pidana mabuk di tempat umum. Ancaman denda maksimal kategori II sekitar Rp10 juta. Dan, Pasal 317 KUHP.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halut,  Johandi Yens A Laazar menyatakan seluruh alat bukti sudah diterima.

“Untuk alat bukti sendiri sudah kami terima, baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti berupa rekaman video dan bendera saat takbiran. Dalam waktu dekat akan lakukan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Johandi menyebut kedua belah pihak sempat diupayakan berdamai. Jika berhasil, perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Urusan perdamaian kami tidak bisa intervensi. Semua kembali ke keputusan korban pawai takbiran. Yang mewakili seluruh remaja pemuda masjid di Halmahera Utara,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.