BPKAD Malut Proses SPM DUA OPD

M Irsyad PojokLima
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-pl.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengingatkan kepada seluruh OPD agar segera mengajukan surat perintah membayar (SMP) untuk memproses utang pihak ketiga.

Sejauh ini, kata Purbaya, baru dua OPD yang mengajukan, yakni Dinas Kehutanan dan Sekertariat DPRD. Karena itu, ujar Purbaya, ketika dinas sudah mengajukan SPM, maka dipastikan pihaknya langsung menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Menurutnya, setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga. Untuk itu, ia kembali mengingatkan kepada masing-masing OPD melalui bendaharanya agar segera mengajukan permintaan pencairan dana sehingga dapat diproses.

“Kita berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat memproses,” harap Purbaya, Rabu (22/5).

Sebelumnya, BPKAD Malut sudah menyelesaikan tunggakan gaji guru honorer daerah (honda) yang tertunggak lima bulan serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dua bulan.

Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini