Bayar Utang Pihak Ketiga, BPKAD Minta OPD Ajukan Permintaan

M Irsyad PojokLima
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-pl.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga.

Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat

Dikutip dari Media Brindo Grup Rabu, (22/5) Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, saat ini Badan Keuangan masih menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Badan Keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D, ” ungkapnya.

Lanjut Purbaya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai siap untuk membayar hak pihak ketiga.

Ia juga berharap, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.

“Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” tandasnya.

Sebelumnya, tunggakan gaji guru Honda sudah diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.

Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank pada Selasa kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini