Polres Halsel Didesak Usut Isu Pungli PETI di Desa Manatahan

Ilustrasi|st

pojoklima, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Praktisi Hukum, M.Rifay, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Manatahan yang diduga pungli.

“Meraup keuntungan pribadi dengan sengaja menyalagunakan kewenangan di atur dalam Undang-Undang Desa No: 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf c: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,” ujar Rifay, Selasa (12/10).

Pungli, Kata Rifay, termasuk tindakan melawan hukum, yang dimana terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang di atur dalam Pasal 604 KUHP,” katanya.

Ia menegaskan, adanya isu pungli di area PETI Manatahan, Polres Halmahera Selatan harusny segera mengambil langkah agar proses pungli tersebut tidak lagi terjadi. “Segera pangil dan melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja bersama kroni-kroninya ditaksir meraup pundi-pundi dari Pungli PETI itu menembus lebih dari Rp1 miliar setiap bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.