Gagal Kantongi SP3 Jilid Dua, Cagub Malut Ini Masih Berstatus Tersangka Korupsi

pojok_Lima PojokLima
Foto Dr Muhammad Kasuba Calon Gubernur Maluku Utara

TERNATE-pl.com, Calon Gubernur Maluku Utara, Dr Muhammad Kasuba masih berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15. 193.137.960.00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah.

Kabar mengenai status tersangka Muhammad Kasuba, diperkuat dengan belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jilid dua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hasil penelusuran poskomalut grup menujukkan, selain gagal menerbitkan SP3 jilid dua, Kejaksaan Tinggi juga tidak menindaklanjuti putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi MV Halsel Expres 01 dengan tersangka Muhammad Kasuba dan Amirdin Akt.

Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt, disebut masih berstatus tersangka setelah sebelumnya hakim praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, pada 2012 lalu membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte berisi perintah kepada Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Muhammad Kasuba dan Amirudin Akt, sebagai tersangka.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan SH.,MH., belum lama ini menegaskan, mustahil penyidik Kejaksaan Tinggi Malut dapat menerbitkan SP3 jilid dua terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Meski lanjut dia, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pascaputusan praperadilan, bisa saja Kejaksaan Tinggi menerbitkan SP3 jilid dua tapi harus didahului dengan penyidikan lanjutan. Kejaksaan juga harus memiliki alasan-alasan hukum yang jelas.

Jika alasannya kurang bukti baginya tidak tepat, karena setiap orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Terkait kasus ini Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga, yang coba dihubungi belum siap memberikan penjelasan panjang lebar. Pihak kejaksaan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini