BPKAD Malut Bayar Utang Pihak Ke Tiga 80 Persen

M Irsyad PojokLima
Ahmad Purbaya Foto;Istimewa.

SOFIFI-pl.com, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara sudah membayar utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp303 miliar.

Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada awak media mengatakan, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat.

Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp303 miliar, BPKAD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.

“Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing OPD, badan keuangan tetap memproses,” ujarnya, Senin (12/11/2024).

Skema pembayara utang pihak ketiga dikembalikan ke masing-masing OPD.

Mantan Pjs Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan Inspektorat.

Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan.

“Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini