IMS-ADIL Menangkan Pilkada Halteng, Tim Hukum: Kami Akan Usut Tuntas Tuduhan di MK
HALTENG-pl.com, Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengan (Halteng) telah berakhir.
Hal ini sesuai dengan pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025, itu (dismissal), permohonan pemohon pasangan Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani, terhadap Ikram Malan Sangadji-Ahlan Jumadil (IMS-ADIL) dinyatakan gugur.
IMS-ADIL melalui tim hukum Iskandar Joisangadji, mengatakan pembacaan putusan MK terkait pilkada Halteng itu sudah menutup semua polemik yang terjadi, Kamis (6/2/25).
“Mahkamah dalam pertimbangan hukumya berpendapat, permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,”kataya didampingi kuasa hukum lain, M.Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn.
Ia juga menambahkan atas dasar putusan tersebut, tim hukum IMS-ADIL menegaskan kepada publik, narasi pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum, sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan.
“Kami menagaskan, pokok permohanan sebanyak 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin, majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa Pilkada tahun 2025,” bebernya.
Sementara itu, M.Tabrani Muthalib menyampaikan permohonan pemohon Edy Langkara-Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.
“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan, Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan Pilkada, lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M Sangadji sebagai penjabat Bupati saat itu.
Senada disampaikan Taufic Syahri Layn, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara, yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu, dengan maksud untuk membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang meneyesatkan. Faktanya proyek tersebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji.
“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK, dalam sidang terbuka untuk umum, kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan bupati dan wakil bupati terpilih, Ikram san Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan