Sidang Sengketa PT Position Vs PT WKM Kembali Digelar

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA-pojoklima, Sengketa hukum terkait pemasangan patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Persidangan ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum PT WKM menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta faktual di lapangan.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (OC Kaligis), seusai sidang menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak penuntut.

“Silakan daya serangan jaksa adalah soal pemasangan patok. Tapi ahli yang dihadirkan tidak konsisten. Saat ditanya jaksa, ia mengaku tahu soal batas lahan, tapi dalam kesempatan lain mengatakan tidak tahu barang buktinya,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Menurut Kaligis, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi inti perkara ini bukan menyangkut tindak pidana, melainkan kesalahan dalam memahami batas wilayah konsesi tambang.

“Temuan di lapangan jelas menunjukkan tidak ada tindakan ilegal oleh PT WKM. Justru pihak lain yang masuk ke area konsesi perusahaan. Jadi, tuduhan terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT WKM, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., menilai jalannya persidangan hari ini justru memperkuat keyakinan tim pembela bahwa dakwaan jaksa kehilangan landasan yuridisnya.

“Sidang hari ini memperlihatkan bahwa objek perkara, yaitu patok yang disebut dalam dakwaan, bukanlah patok sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Kami sudah menunjukkan bukti konkret di lapangan, tapi ahli justru mengakui bahwa patok itu tidak sesuai dengan definisi hukum yang diatur dalam peraturan,” jelas Rolas.

Rolas menerangkan bahwa pemasangan patok oleh PT WKM justru bertujuan menjaga dan menegaskan batas wilayah kerja perusahaan agar tidak disusupi pihak lain.

“Kami pasang patok bukan untuk mengklaim lahan baru, tapi untuk mencegah aktivitas ilegal. Kalau kemudian ahli menyebut patok kami ‘bukan patok’ dalam pengertian hukum, itu malah membuktikan bahwa unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa patok yang dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kehutanan seperti adanya tanda kepemilikan atau simbol klaim lahan baru.

“Yang kami buat hanyalah tanda batas fungsional. Tidak ada motif penguasaan lahan atau tindakan melawan hukum. Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tim pembela juga menyoroti pernyataan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yang justru menyebut bahwa patok tersebut “bukan patok dalam pengertian hukum.” Pernyataan itu, menurut tim kuasa hukum, merupakan bukti penting yang melemahkan seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum.

“Kalau ahli sendiri menyebut itu bukan patok, maka tuduhan jaksa otomatis gugur. Tidak ada dasar hukum bagi penuntutan ini,” ujar Rolas.

Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak sepakat bahwa perkara ini seharusnya tidak berada di ranah pidana. Mereka menilai permasalahan tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif dan teknis oleh lembaga terkait.

“Ini bukan persoalan pidana, melainkan masalah batas wilayah yang bisa diselesaikan secara administratif. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan memberikan putusan yang adil,” pungkas OC Kaligis.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti baru.

Tim kuasa hukum PT WKM berencana menghadirkan saksi ahli kehutanan independen untuk memperkuat argumentasi pembelaan dan membuktikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam tindakan yang dilakukan kliennya.

Kasus sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral ini menjadi sorotan karena menyangkut batas wilayah eksplorasi tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan, menjamin kepastian hukum bagi kedua pihak, dan menjaga iklim investasi yang sehat di sektor pertambangan nasional.