Agus Janji Seret Kadis Keuangan Taliabu dalam Kasus Korupsi Proyek MCK 

Agus Salim R Tampilang SH.Foto|istimewa

TERNATE-pl.com, Kuasa hukum Suprayidno, Agus Salim R Tampilang SH, mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, segera menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus proyek pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 dengan nilai Rp 4.350.000.000

Ketiga orang tersebut di antaranya Kepala Dinas Keuangan Abdul Kadir alias Dero, pihak kontraktor Yopi Sarau, dan seorang makelar anggaran La Ode Abdul Rauf alias Ode. Ketiga pelaku kata Agus, merupakan pihak yang berperan penting dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu.

Anehnya, ketiga pelaku sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, padahal peristiwa korupsi tersebut bermula dari Kepala Dinas Keuangan Abdul Kadir Ali alias om Dero, mencairkan anggaran MCK Individual tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pekerjaan yang lengkap. Bahkan tanda tangan kleinnya juga dipalsukan dan uang tersebut dicairkan langsung ke lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu tiga diantaranya milik Yopi Sarau.

Kemudian Yopy Sarau menyerahkan uang pekerjaan pembangunan MCK Individual senilai Rp 1,5 miliar ke La Ode Abdul Rauf, alias Ode, melalui orang suruhan Yopi bernama Joni. Setelah itu uang tersebut Joni serahkan kepada dua orang saksi yang berasal dari Dinas PUPUR Talibu, dan kemudian uang diserahkan ke la Ode Abdul Rauf alias Ode, di salah satu hotel di Kota Manado. Penyerahan uang tersebut diakui oleh Rauf karena saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu di Jakarta yang bersangkutan mengakui dan melakukan pengembalian uang senilai Rp 150 juta.

Perlu diketahui uang MCK yang menurut jaksa terdapat Rp 3,6 miliar yang sekarang menjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar dikuasai oleh La Ode Abdul Rauf alias Ode. Sedangkan Hayatudin memberikan yang Rp 1,3 m untuk mengerjakan proyek MCK Individual tersebut ternyata uang itu tidak seluruhnya digunakan oleh Hayatudin. Malah Hayatudin menguasai Rp 600 juta sementara Rp 500 juta dikuasai Haris, kemudian sisanya masih berada di rekening Yopy Sarau.

Namun, herannya pelaku-pelaku yang telah mengeluarkan dan menguasai uang negara secara melawan hukum tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal perbuatan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 karena telah melakukan Penyertaan ( Deelneming) dalam melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.

Agus menambahkan dalam pasal penyertaan ini baik pelaku, atau orang yang menyuruh melakukan, turut serta nelakukan, dan atau menganjurkan adanya peristiwa kejahatan tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tetapi Kejari Taliabu menetapkan tersangka hanya berdasarkan selera dan tidak melihat peristiwa pidana secara utuh sehingga terkesan penikmat-penikmat uang negara itu dibiarkan bebas berkeliaran.

“Seluruh rangkayan kejahatan korupsi proyek pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu ini karena ada arahan dari Mr X yang menjadi sutradara dari kasus Korupsi ini. Insaallah dalam persidangan nanti kami akan bongkar siapa Mr X yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi ini,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini