Kesaksian Yopi di Sidang Dugaan Korupsi Proyek MCK Taliabu Dinilai Bohong
TERNATE-pl.com, Yopi Saraun dinilai memberikan keterangan bohong dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Kabupaten Pulau Taliabu.
Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal Digatama dan Melanton berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin Ketua Majelis Budy Setyawan, Selasa (10/6).
Keterangan yang diberikan Yopi dalam persidangan, berbeda dengan saksi lain. Seperti keterangan saksi Maikel dalam persidangan pada Senin (26/5) lalu.
Mikel menyebutkan bahwa semua pengurusan pencairan ini diurus Yopi Saraun selaku bos besar.
Mikael mengaku pernah disuruh Yopi untuk meniru tanda tangan direktur dan stempel perusahaan. Yopi tahu pencairan anggaran tersebut.
Namun, Yopi dalam kesaksian di persidangan mengatakan, tidak mengetahui semua urusan terkait pencairan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu mempertanyakan keterlibatan Yopi dalam kasus MCK Taliabu. “Saya tidak terlibat langsung untuk administrasi dan pengurusan pencairan,” kata Yopi.
Yopi mengungkapkan pada Oktober 2022, Ia dihubungi Suprayidno untuk mencarikan perusahaan.
“Setelah itu saya menghubungi Melanton untuk mencarikan perusahaannya. Kemudian pada Desember lalu, Suprayidno mengubungi saya menanyakan dana pencairan, karena Melanton pulang ke Sanger, jadi tidak bisa dihubungi,” cetusnya.
Menurut Yopi, setelah melanton balik dari Sanger, Ia langsung mecairkan uang tersebut dan diberikan ke Suprayidno.
Kesaksian Yopi dibantah terdakwa Melanton dan Hayatuddin.
“Saya dan Yopi bertemu di Lobi Hotel Sisbel Manado, Yopi memerintahkan dan menunjukan lokasi kepada saya untuk mengambil uang, kemudian di bawa ke dalam kamar, dan dikamar itu ada Yopi dan Suprayidno,” ungkap terdakwa Hayatuddin.
Senada disampaikan terdakwa Melanton, Ia mengaku dihubungi Yopi untuk menarik uang 1,3 Miliar untuk diantarkan ke Hotel Sisbel.
“Yopi perintahkan untuk tarik uangnya, diantarkan ke Hotel Sisbel karena dia bersama Suprayidno,” tandasnya.
Dikatakan Melanton, masuk dan keluar uang yang ada di PT DSM harus sepengetahuan Yopi.
Diketahui, proyek MCK pada tahun 2022 menelan anggaran senilai Rp 4,5 miliar.
Tinggalkan Balasan